News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Debitur Tak Perlu Datang ke Bank atau Leasing untuk Ajukan Keringanan Cicilan Kredit, Simak Caranya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEMPROT DISINFEKTAN - Puluhan ojek online (Ojol) saat disemprot disinfektan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 (Corona Virus) Provinsi Jawa Timur sebagai mengantisipasi penularan Covid-19 di depan Gedung Negara Grahadi, JL Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (22/3). Penyemprotan desinfektan untuk kendaraan transportasi roda dua sudah dilakukan sejak tiga hari yang lalu. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing) untuk mengajukan keringanan cicilan kredit.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan call center resmi.

Sementara itu, prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi 4 persyaratan minimal, pertama yakni terkena dampak virus corona atau Covid-19.

"Nilai kredit atau leasing dibawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR)," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, kemarin malam.

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank atau leasing.

Baca: Tanggapan Jonatan Christie Ditundanya Olimpade Tokyo 2020: untuk Kebaikan & Kesehatan Semua Manusia

Baca: Bamsoet Layat Almarhumah Ibunda Jokowi

Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Sekar menambahkan, bagi debitur yang tidak termasuk 4 poin tersebut maka bank atau leasing memiliki kebijakan keringanan kredit.

"Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini