Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah hari ini mengadakan rapat terbatas membahas pembatasan mudik Lebaran 2020.
Namun hasil dari rapat tersebut menyebutkan, Presiden Joko Widodo masih belum memberikan keputusan soal pembatasan tersebut.
Hal ini dikarenakan, masih mengkaji kembali dampak ekonomi dan dampak terhadap masyarakat mengenani kebijakan tersebut.
Jubir Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, hasil rapat mengenai pembatasan mudik masih dalam kajian kembali bagaimana mitigasi dari sisi ekonomi khususnya masyarakat yang terdampak.
Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19
"Karena sebagian besar yang mudik, merupakan pekerja sektor informasi yang kehilangan pendapatannya di Jakarta," ucap Jodi dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).
Baca: Bocoran Percakapan Menhan Prabowo dengan Ajudannya, Lockdown Opsi Terbaik!
Ia menambahkan, tentunya ini harus dikaji kembali khususnya bagaimana kesiapan jaring pengaman sosial yang akan diberikan nantinya setelah ada kebijakan ini.
"Kajian ini kita harapkan akan selesai dalam kurun waktu dua hari dan Presiden Joko Widodo akan memutuskan," ujar Jodi.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, bila memang nanti ada pelarangan skemanya tentu akan melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan tindakan.
"Mengenai pelarangan mudik 2020 ini, masih dalam pembahasan diskusi dalam rapat dengan kementerian terkait," ujar Budi dalam video konferensi Jumat (27/3/2020).
Lanjut Budi, pihaknya telah merekomendasikan adanya pelarangan mudik karena uuntuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah.
"Nantinya skema pelarangan ini yang bekerja sama dengan TNI dan Polri, dapat dilakukan penyekatan pemudik dari Jabodetabek. Bila sudah terlanjur ada di jalan tol ataupun arteri, akan dipaksa untuk kembali," ujar Budi.
"Kita juga sedang siapkan skema lainnya, untuk melakukan penutupan jalan tol agar tidak dilewati pemudik," lanjut Budi.
Kemudina ia juga menyebutkan, dalam melakukan pelarangan ini harus ada dasar hukumnya, dan harus ada reward dan punishment yang diberikan.
"Misalnya ada reward bagi pekerja informal yang tidak mudik dengan memberikan paket sembako, dan diberi kegiatan agar tidak mudik." kata Budi.
"Begitu juga dengan yang membandel untuk mudik, harus diberikan punishment. Karena ini menyangkut kenyamanan bersama, jangan sampai menambah zona merah penyebaran Covid-19," lanjutnya.