TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) mempersingkat jam perdagangan bursa.
Jam perdagangan BEI baru pada sesi pertama berlangsung dari pukul 09:00 WIB hingga 11:30 WIB. Sesi kedua dilanjutkan pukul 13:30 WIB hingga 15:00 WIB.
Jadwal perdagangan baru ini efektif akan berlaku mulai Senin, 30 Maret 2020.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Ingat, mulai hari ini jam perdagangan bursa saham lebih singkat!
BERITA REKOMENDASI