Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembayaran kewajiban pencairan polis asuransi Jiwasaraya kepada nasabah tertanggung.
Namun karena ketersediaan dana yang terbatas, pembayaran tahap pertama akhir Maret 2020 ini hanya bisa dilakukan kepada sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi.
Verifikasi tersebut mengacu pada jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran.
Dia meminta pemegang polis tradisional lainnya mapun polis saving plan agar tetap bersabar untuk menunggu pembayaran berikutnya.
"Saat ini proses pembayaran berikutnya, masih dalam pembahasan antara perseroan, pemegang saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), dan regulator terkait dengan tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktunya," kata dia.
Sementara itu, salah satu nasabah bernama HM Darsono mengaku sudah bisa mencairkan hak klaim atas polis asuransinya di Jiwasraya.
Baca: Smartfren Siapkan Kartu Perdana 1ON+ untuk Penuhi Kebutuhan Siswa Belajar dari Rumah
Darsono mengapresiasi itikad baik pemerintah untuk menyelesaikan masalah keuangan Jiwasraya, meskk negara tengah menghadapi wabah virus corona atau Covid-19.
Baca: Rincian 28 Kereta Jarak Jauh yang Dibatalkan Perjalanannya Mulai 1 April
"Alhamdulillah ini positif, bagus, terima kasih bisa cair. Kalau saya, percaya pada pemerintah, saya percaya kebijakan pemerintah untuk memenuhi polis nasabah, jadi saya menunggu," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Baca: Bocoran Percakapan Menhan Prabowo dengan Ajudannya, Lockdown Opsi Terbaik!
Darsono sayangnya tidak menyebut besaran klaimnya. Dia berharap pemerintah bersama Jiwasraya dapat menyusun skenario untuk menuntaskan semua tunggakan pada nasabah.
"Saya mengapresiasi komitmen pemerintah dengan dicairkan polis saya. Harapan saya ke depan pemerintah dan perusahaan Jiwasraya mampu memenuhi polis nasabah, saya masih punya klaim," kata dia.