News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

YLKI: Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik Salah Sasaran

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

"Artinya, hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja, hingga relaksasi kredit.

PLN Siap

Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah.

"Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Direktur PLN Zulkifli Zaini.

Zulkifli mengatakan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

Pandemi Covid-19 saat ini mengakibatkan lesunya perekonomian di Indonesia.

Ia mengatakan, program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak dengan pandemi ini.

"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah, berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang semakin meluas," katanya.

"Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut," terangnya.

Lantaran hal itu, Zulkifli mengatakan, masyarakat khususnya yang tidak mampu, tidak perlu khawatir dalam menggunakan listrik selama musim sulit ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini