News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Mudah Dapatkan EFIN via Online untuk Daftar Akun di djponline.pajak.go.id

Penulis: Sri Juliati
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mudah Dapatkan EFIN via Online untuk Daftar Akun di djponline.pajak.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendapatkan EFIN secara online agar dapat dipakai untuk mendaftar akun di situs djponline.pajak.go.id.

Tanggal 30 April menjadi batas waktu bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.

Agar dapat membuat laporan SPT Tahunan, Anda harus memiliki akun di situs resmi Ditjen Pajak, djponline.pajak.go.id.

Bagi Anda yang sudah pernah melaporkan SPT Tahunan, Anda tinggal melanjutkan login.

Namun, bagi Anda yang baru pertama kali melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib mendaftarkan akun.

Selain NPWP, Anda wajib memiliki EFIN untuk dapat mendaftarkan akun DJP Online.

Baca: Login djponline.pajak.go.id, Segera Lapor SPT Tahunan Secara Online, Sebelum 30 April 2020

Baca: Langkah Mengisi Laporan SPT Tahunan, Akses Melalui Situs Resmi djponline.pajak.go.id

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Misalnya lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Yang perlu diketahui, Ditjen Pajak hanya memberikan EFIN sebanyak satu kali sehingga EFIN berlaku seumur hidup.

Oleh karenanya, simpan EFIN yang Anda dapatkan baik-baik.

Ada dua cara untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN, yaitu datang langsung ke kantor pajak terdekat atau via online.

Untuk cara pertama, yaitu datang ke kantor pajak sesuai tempat tinggalmu saat ini, tidak dapat dilakukan.

Pasalnya, Ditjen Pajak menutup sementara layanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

Penutupan layanan di kantor pajak berlangsung mulai Senin (16/3/2020) dan diperpanjang hingga Selasa (21/4/2020).

Penutupan sementara kantor pajak sejalan dengan usaha pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini