News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN via WhatsApp & www.pln.co.id, Simak Caranya di Sini!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Petugas menyelesaikan pemasangan meteran listrik sebagai proyek LIStrik deSA (LISSA) di Desa Bukit Merdeka di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (26/4/2018). Proyek LISSA yang dimulai pada Oktober 2017 ini diresmikan bersamaan dengan 20 titik listrik desa lainnya di Kalimantan Timur sebagai rogram kelistrikan untuk menerangi desa di seluruh pelosok Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Melalui WhatsApp

1. Buka Aplikasi WhatsApp.

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.

3. Token gratis akan muncul.

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Saat ini ada sekitar 24 juta data pelanggan rumah tangga 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem.

Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan, atau paling lambat tanggal 11 April seluruh pelanggan yang digratiskan sudah dapat terlayani seluruhnya.

Baca: Token Listrik Gratis 3 Bulan PLN Bisa Akses di www.pln.co.id, Masukkan Nomor ID Pelangganmu

Baca: Klaim Token Listrik Gratis Belum Bisa via WhatsApp, Apa Penjelasan PLN?

Cara Membedakan Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan

(Tribunnews.com/Whiesa/Tio/Suci)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini