Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Railink mewajibkan penumpang Kereta Api (KA) Bandara, untuk menggunakan masker baik di dalam KA ataupun stasiun.
Humas PT Railink, Diah Suryandari, mengatakan hal tersebut sesuai dengan apa yang menjadi imbauan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020.
"Dengan penggunaan masker, dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 bagi orang yang terinfeksi kepada orang lain," ujar Diah, Senin (6/4/2020).
Ia menambahkan, untuk para penumpang diimbau agar mempersiapkan masker secara pribadi, saat ingin memasuki area stasiun.
"Kebijakan tersebut akan disosialisasikan mulai tanggal 6-11 April 2020, dan efektif diberlakukan pada 12 April 2020," ujat Diah.
"Dalam kebijakan tersebut, masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali," lanjutnya.
Baca: Garuda Pangkas Penerbangan Domestik dan Internasional
Menurut Diah, hal ini diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat, yang saat ini sangat dibutuhkan bagi tenaga medis.
Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19
Lanjut Diah, penerapan kebijakan penggunaan masker tersebut akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan- kebijakan lainnya yang sudah ada.
Baca: Benarkah Mengonsumsi Vitamin C Dosis Tinggi Efektif untuk Tangkal Virus Corona?
"Beberapa diantaranya seperti pembatasan operasional, pengukuran suhu bagi calon penumpang, dan pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya," kata Diah.