News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ombudsman: Pemerintah Harusnya Tegas soal Larangan Ekspor Masker dan APD

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai pembiaran ekspor masker dan alat pelindung diri (APD) sebagai bentuk maladministrasi yang dilakukan pemerintah.

Ujungnya, kebutuhan perlengkapan tenaga medis dalam penanggulangan wabah Covid-19 menjadi tidak terpenuhi.

“Kami telah menyampaikan ke publik pada 8 Maret 2020 bahwa pada prinsipnya pemerintah patut menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan melakukan pengaturan harga dalam situasi darurat Covid-19,” kata Alamsyah dalam pernyataan resminya, Rabu (8/4/2020).

Baca: Mahfud MD Sebut Pemerintah Pusat dan DKI Jakarta Kompak Tangani Corona: Ada yang Selalu Adu Domba

Baca: Data RI Soal Corona Diragukan, MPR Minta Pemerintah Pusat Mendata hingga ke Klinik

Alamsyah mengatakan jika pemerintah menyadari kebutuhan domestik tinggi maka semestinya dapat mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan domestic market obligation bagi Industri yang memproduksi.

Hal ini agar tidak berujung pada kelangkaan barang di kalangan para pekerja tenaga medis yang berada di garda terdepan.

Untuk itu, menut Alamsyah, Kemenkes atau instansi terkait agar mengusulkan ekspor bahan baku masker, masker, antiseptik, dan APD ke dalam larangan dan/atau pembatasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, sehingga Kementerian Perdagangan dan bea cukai dapat mencegah ekspor produk tersebut.

AYO GUNAKAN MASKER - Sosialisasi penggunaan masker di angkutan umum seperti TransJakarta mendapat sambutan yang beragam dari masyarakat, Senin, (6/4/2020). Pada pelaksanaan hari pertama sosialisasi penggunaan masker di angkutan TransJakarta, masih saja dijumpai calon penumpang yang tak menggunakan masker, dan petugas hanya bisa memberi himbauan kepada yang bersangkutan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

“Karena pembiaran terhadap kondisi tersebut sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu perbuatan melawan hukum,” katanya.

Ombudsman berharap penegasan dapat direspons segera oleh Kementerian dan Lembaga terkait untuk mencukupi kebutuhan di dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini