News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ada PSBB, Menperin Imbau Industri Agar Peroleh Izin Operasional

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memberi imbauan kepada sektor industri agar memeroleh izin operasional saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya industri tetap harus memerhatikan protokol kesehatan dalam masa kedaruratan wabah Covid-19.

“Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, baik untuk kegiatan operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan pekerja,” kata Agus di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Baca: Doni Munardo Sebut Orang Tanpa Gejala Virus Corona adalah Pembunuh Potensial

Baca: UPDATE Covid-19 di Indonesia 10 April 2020: Tambahan Kasus di DKI Jakarta Turun Drastis

Arahan kewajiban perusahaan memiliki surat izin operasional dituangkan dalam surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan Covid-19.

Agus menambahkan surat edaran ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan operasional bagi industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya serta perlu diberikan dukungan kemudahan.

Untuk memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Tentunya, pimpinan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan isi dalam surat edaran ini,” imbuhnya.

Diketahui, PSBB sementara ini berlaku di Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan hari ini serta mendapat rekomendasi dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini