TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mencegah percepatan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam PMK pasal 13 tercantum pembatasan sejumlah kegiatan, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Lalu, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Baca: FAKTA Penolakan Jenazah Perawat di Semarang: PPNI Bawa ke Jalur Hukum hingga Ketua RT Minta Maaf
Baca: Gunung Merapi Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Mencapai 3.000 Meter
Baca: Fitur GrabBike Masih Bisa Digunakan di Wilayah Sekitar Jakarta saat PSBB
Pada pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, terdapat beberapa pengecualian untuk supermarket, minimarket, pasar, maupun toko penjualan obat-obatan.
Lalu, hotel atau beberapa fasilitas umum yang dijadikan tempat karantina tenaga medis Covid-19 juga menjadi pengecualian pemberlakuan PSBB.
Namun, pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian fasilitas umum yang masih bsia beroperasi sebagaimana tercantum pada pasal 13 tersebut:
a. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.
Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, dan toko bahan kimia dan peralatan medis.
Kemudian laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi.
Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
c. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat Covid-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
d. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
e. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
f. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Daftar Fasilitas Umum yang Diizinkan Buka Selama PSBB"