News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19 Diminta Mendaftar melalui E-form

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan pendataan itu diperlukan sebagai tindak lanjut dari program hotline pengaduan KUMKM yang dibuka sejak 17 Maret 2020.

“Untuk dapat menerapkan kebijakan dan fasilitasi pemerintah bagi para pelaku KUMKM terdampak Covid-19 secara tepat sasaran, diperlukan data yang akurat,” kata Rully di Jakarta, Senin (13/4/2020).    

Ia mengatakan, di lapangan sangat beragamnya kondisi, karakteristik, dan permasalahan KUMKM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca: Kemenag Gelar Sidang Isbat Ramadan Via Teleconference

Baca: Update Virus Corona Ambon - Jumlah Pelaku Perjalanan Berkurang 60 Persen

Hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menyalurkan jenis program dan bantuan yang tepat.

“Oleh sebab itu sirkulasi e-form ini kami lakukan melalui jejaring perangkat organisasi terkait KUMKM, bukan langsung ke masyarakat,” katanya.

Sementara Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki C Satari mengatakan telah bekerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait pasokan dan analisis data ini

Pihaknya juga menggandeng kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping Koperasi dan UKM, yang memiliki jangkauan dan jejaring hingga ke seluruh pelosok Indonesia.

Dalam upaya ini, pihaknya merilis e-form kuesioner untuk dilengkapi oleh para pelaku KUMKM terdampak.

Lanjut Fiki, data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.

“Dengan begitu para pelaku diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data,” ucapnya

E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin (13/4/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini