News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

11.172 Perusahaan Sudah Kantongi Izin Operasi di Tengah Wabah Virus Corona

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang saat memberikan kata sambutan pada pameran kendaraan komersial Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC 2020) di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020). Sebanyak 36 perserta dari berbagai sektor sudah memastikan tampil di pameran ini. Peserta tersebut merupakan gabungan dari agen pemegang merek (APM) kendaraan komersial di Indonesia, Asosiasi Karoseri Indonesia, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia, Asosiasi Logistik Indonesia, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, dan sebagainya. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mencatat ada sebanyak 11.172 perusahaan yang telah mengantongi izin beroperasi selama wabah virus corona atau Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi sudah ada sekitar 11.172 perusahaan yang hari ini sudah mengajukan izin dan izin sudah kami keluarkan," tutur Agus saat acara Ngopi Bareng Menperin, Selasa (21/4/2020).

Baca: Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Penutupan Jalan Tol dalam Penerapan Larangan Mudik

Dari angka 11.172 terdiri dari 2.788 industri Agro dan 3.518 perusahaan industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika.

Kemudian industri kimia, farmasi dan tekstil sebanyak 4383 perusahaan serta 425 industri aneka.

Untuk mengawasi operasional perusahaan yang beroperasi, Menperin bekerjasama dengan para Kepala Daerah.

Jika nantinya ada perusahaan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Menperin memberikan Surat Edaran Nomor S/363/M-IND/IND/IND/IV 2020.

Surat Edaran tersebut menjelaskan Kepala Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap IOMKI dapat memberikan peringatan dan penyegelan sementara bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap penerapan protokol pencegahan Covid-19, namun penyegelan sementara tersebut dapat dicabut bila perusahaan memenuhi kewajiban penerapan protokol pencegahan Covid-19.

Baca: Harga Jual Hasil Tangkapan Merosot dan Banyak Nelayan Menganggur Akibat Wabah Virus Corona

Kemudian, Kepala Daerah dapat mengusulkan kepada Menteri Perindustrian untuk mencabut IOMKI bilamana setelah diberikan peringatan dan penyegelan sementara tetap ditemukan adanya pelanggaran terhadap penerapan protokol pencegahan Covid-19

IOMKI merupakan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dalam masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINAS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini