Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom senior Raden Pardede menilai bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja memiliki prinsip yang sesuai kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 saat ini.
Raden menjelaskan, Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah cukup lama.
Baca: 2,8 Juta Pekerja Kena PHK Akibat Wabah Covid-19, Sektor Hotel dan Restoran Paling Rentan
Sehingga pola kerja tahun 2003 dengan tahun 2020 ini sudah sangat berbeda.
"RUU Ciptaker ini dimunculkan dalam rangka menyesuaikan kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 dan ini memang diperlukan,” kata Raden Pardede dalam diskusi virtual bertajuk Optimisme di Tengah Pandemi Rabu (22/4/2020).
Kerangka dan prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini, lanjutnya, memang perlu penyesuaian mengingat rentang waktu yang sudah terlalu lama dan kondisi perekonomian dunia banyak berubah.
Meskipun demikian, Raden menyampaikan, bahwa Indonesia tidak mungkin menerapkan kebijakan ketenegakerjaan yang ekstrim.
“Kita tidak akan se-ekstrim di Amerika Serikat yang menganut free labor market, sehingga memecat dan merekrut tenaga kerja sangat mudah. Indonesia pasti akan memberikan proteksi pada tenaga kerja, tapi tidak juga mempertahankan mati-matian, RUU Cipta Kerja berusaha ada dalam posisi yang seimbang itu,” katanya.
Baca: Hadapi Krisis Ekonomi Akibat Wabah Covid-19, Pemerintah Harus Ambil Tindakan Cepat dan Tepat
Sementara, ia menambahkan, dinamika ekonomi industri 4.0 juga menuntut kecepatan dalam birokrasi dan proses perizinan, prinsip ini juga yang berusaha diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja.
“Pascademokrasi, kekuasaan daerah memang kadang membuat adanya peraturan yang tumpang tindih dan berpotensi menghambat investasi. Hal ini harus disederhanakan melalui undang-undang Omnibus itu,” pungkas Raden.