TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang dua dibuka sejak Senin (20/4/2020) pukul 10.00 WIB sampai hari ini, Kamis (23/4/2020) pukul 16.00 WIB.
Bagi pendaftar yang belum berhasil bergabung pada pendaftaran gelombang pertama, pihak Kartu Pra Kerja memberikan kesempatan kedua untuk mengikuti program pemerintah ini.
Adapun pendaftar yang belum lolos Kartu Pra Kerja gelombang pertama tidak perlu melakukan daftar ulang.
Pihak Kartu Pra Kerja akan mengirimi peladen (link) ke email masing-masing untuk mengikuti gelombang kedua.
Sehingga para pendaftar tidak perlu memulai proses pendaftaran dari awal.
Baca: Kritik Belva Devara, Adi Prayitno Prediksi Kartu Pra Kerja Bakal Berakhir Mubazir: Gara-gara Corona
Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi untuk mendafatar menjadi peserta Kartu Pra Kerja di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, calon pendaftar perlu mempersiapkan data diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan koneksi internet yang stabil untuk mengakses laman prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Pra Kerja dapat dilakuakan melalui komputer, laptop, tablet, maupun ponsel.
Baca: Penyebab Gagal Dapatkan Kartu Pra Kerja, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
Berikut ini cara mendapatkan program Kartu Pra Kerja dikutip dari Instagram @prakerja.go.id:
1. Buat akun di laman prakerja.go.id dengan menggunakan akun e-mail aktif.
2. Verifikasi e-mail lalu kembali ke laman prakerja.go.id untuk login.
3. Verifikasi data diri, yakni dengan cara menulis nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'.
4. Isi data diri, di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal sesuai KTP, alamat domisili, pendidikan, dan status kebekerjaan.
5. Masih di dashboard yang sama, unggah foto KTP dan unggah foto berupa swafoto dengan memegang KTP, lalu klik 'Berikutnya'.
6. Masukkan nomor ponsel, tulis kode OTP yang akan dikirim melalui SMS.
7. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu.
8. Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja setelah menyelesaikan tes.
9. Setelah mendapat email pemberitahuan, kembali ke laman untuk bergabung ke gelombang pendaftaran, dan tunggu pengumuman hasil seleksi.
10. Kemudian jika dinyatakan lolos dalam tes seleksi, peserta diminta memilih pelatihan di Mitra Platform Digital Resmi.
11. Peserta dapat menggunakan Kartu Pra Kerja untuk membayar biaya pelatihan.
12. Selanjutnya, peserta harus mengikuti dan menyelesaikan pelatihan online untuk mendapatkan sertifikat elektronik.
Baca: Pendaftar yang Gagal Lolos Kartu Pra Kerja Tidak Perlu Daftar Ulang di Gelombang Dua
Diketahui, peserta Kartu Pra Kerja berhak mendapatkan bantuan dan insentif dengan rincian sebagai berikut:
Manfaat yang akan diberikan Kartu Pra Kerja
1. Biaya pelatihan senilai Rp 1 juta (1 kali)
2. Insentif pasca pelatihan senilai Rp 600 ribu (4 kali)
3. Insentif survey kebekerjaan senilai Rp 50 ribu (3 kali)
Sehingga total insentif dan batuan yang didapatkan peserta Kartu Pra Kerja yakni sebesar Rp 3.550.000.
Penyebab Gagal Dapatkan Kartu Pra Kerja
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksanaan Kartu Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky menjelaskan pemilihan peserta dilakukan berdasarkan pengacakan sistem di laman prakerja.go.id.
Meski demikian, pihak pelaksanaan tetap akan mendahulukan usulan penerima manfaat yang didata oleh Kementerian dan Lembaga (K/L).
"Benar-benar acak. Namun yang diacak adalah peserta dengan NIK pendaftar yang juga didata oleh K/L terkait," ujar Panji Winanteya Ruky dikutip dari Kompas.com.
Panji Winanteya Ruky mengatakan, masyarakat umum memiliki peluang masuk di sistem pengacakan apabila masih ada ruang di gelombang pendaftaran yang sedang diselenggarakan.
"Jika masih ada ruang di gelombang, maka masyarakat umum bisa juga masuk pengacakan," terangnya.
Selain itu, agar bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja 2020, pendaftar harus melewati tahapan tes seleksi yang meliputi tes motivasi dan kemampuan dasar selama kurang lebih 15 menit.
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Muhammad Idris)