News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Hadapi Dampak Covid-19, Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Manfaatkan HKI

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Deputi Pemasaran Badan Ekonomi Kreatif Joshua Simandjuntak mendampingi salah satu peserta pelaku industri gitar yang terbuat dari bambu buatan Jawa Barat menjelaskan kepada salah satu pengunjung pada acara pameran MusikMesse 2019 di Indonesian Business Gathering di kota Frankfurt, Jerman, Rabu (3/4/2019) Paviliun Indonesia hadir di MusikMesse 2019, Frankfurt, Jerman yang berlangsung tanggal 2 hingga 6 April 2019 dengan membawa 11 pelaku industri kreatif di bidang alat musik dan perlegkapan musik. Tribunnews/HO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku ekonomi kreatif didorong bisa melihat peluang dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar dapat mendatangkan manfaat dari sisi ekonomi atau monetisasi.

Pelaksana tugas Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Josua Simanjuntak menjelaskan, pemerintah sedang menyusun program di mana produk pelaku ekonomi kreatif bisa diserap oleh pasar.

Baca: Kriteria Lembaga Pelatihan Kartu Prakerja Dinilai Berbeda dengan Video Gratis di Youtube

"Ketika diserap oleh pasar tentu ada transaksi dan hasilnya bisa digunakan membantu pelaku ekonomi kreatif yang terdampak Covid-19. Kemenparekraf akan memfasilitasi agar HKI tersebut bisa diciptakan menjadi karya," kata Josua dalam keterangan, Senin (27/4/2020).

Menurut Josua, dalam situasi krisis karena wabah Covid-19 saat ini penting bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk dapat bertahan secara ekonomi agar mereka bisa terus berkarya dan bisa membantu sesama.

"Sekarang banyak teman-teman yang mengoptimalisasi HKI-nya dari sisi digital, ini bisa jadi format atau kesempatan untuk tetap produktif," kata Joshua.

Pemanfaatan HKI merupakan salah satu program utama yang sedang dijalankan Kemenparekraf dari sisi regulasi.

Dari langkah itu diharapkan lahir peraturan yang mengatur permodalan berbasis IP.

"Bagaimana sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat menjadi solusi permodalan. Kami memperjuangkan agar sektor perbankan memahami IP sebagai fidusia sehingga IP punya nilai ekonomi," kata Josua.

Baca: Lewat Gerakan Semangat Saling Bantu, Astra Bantu UMKM Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19

Lebih lanjut ia menilai ke depan perlu ada peraturan terkait pemasaran berbasis IP agar pelaku ekonomi kreatif dalam memasarkan karyanya tidak hanya dalam bentuk produk tapi berbasis IP (intelectual property)

"Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita. Targetnya sebenarnya di tahun 2020 ini tapi mengingat situasi sekarang ini, diharapkan dapat selesai pada 2021,” kata Josua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini