Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai untuk mendukung larangan mudik selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati mengatakan, surat edaran tersebut merupakan aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca: Armada Bus Bandara Berhenti Sementara, Damri Kini Fasilitasi Antar Jemput bagi Tenaga Medis
"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu, yang kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian," ucap Adit adalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2020)
lanjut Adita, usulan tersebut untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik.
Sebelum surat edaran tersebut terbit, kata Adita, maka aturan larangan penggunaan sarana transportasi saat ini masih berlaku.
Baca: Tak Hanya Pekerja Kantoran, Buruh Tani Juga Terdampak Pandemi Virus Corona
"Seperti aturan larangan mengangkut penumpang, keluar dan masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa," ujar Adita.
Adita juga menjelaskan, Kemenhub juga berkoordinasi untuk teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak, bersama pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.