News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tutorial Cara Dapat Diskon Listrik 1300 VA dan 900 VA di www.lightup.id, Catat Syaratnya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tutorial Cara Dapat Diskon Listrik 1300 VA dan 900 VA di www.lightup.id, Catat Syaratnya

- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).

- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt nonsubsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.

- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.

- Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima Manfaat.

Baca: UPDATE - Cara Dapat Diskon Rp 100 Ribu Pelanggan Listrik 900 VA dan 1300 VA dari YCAB

Baca: Listrik Gratis PLN dan Diskon 50 Persen Mei 2020, Klaim di www.pln.go.id atau WA 08122-123-123

Ketentuan

Ketentuan mengenai Penerima Manfaat dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:

a. Program berupaya menyambungkan calon Penerima Manfaat dengan Donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon Penerima Manfaat.

Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per Penerima Manfaat per bulan.

b. Pendaftaran sebagai calon Penerima Manfaat di LightUp.id, bukan merupakan jaminan calon Penerima Manfaat akan diterima sebagai Penerima Manfaat dan menerima Bantuan.

c. Bagi Penerima Manfaat yang telah terverifikasi, maka:

- Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima Manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan; dan

- Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik pascabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima Manfaat pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan.

Dalam hal tagihan listrik Penerima Manfaat lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka Bantuan yang diberikan oleh Program adalah Rp 100.000 dan kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima Manfaat itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.

d. LightUp.id dapat memberikan informasi kuota Penerima Manfaat di LightUp.id sesuai jumlah Donasi yang diterima.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini