News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Klarifikasi Naiknya Tagihan Listrik Pelanggan, Berikut Besaran Tarif Listrik yang Berlaku

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi listrik PLN.(dok PLN)

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan klarifikasi terkait keluhan pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik selama masa karantina.

PLN menjelaskan tidak ada kenaikan tarif lisrik sejak tahun 2017.

Menurut PLN kenaikan tagihan listrik disebabkan meningkatnya aktifitas di rumah selama masa karantina.

Peningkatan penggunaan listrik selama masa karantina tersebut menyebabkan tagihan rekening listrik menjadi lebih besar dari bulan-bulan sebelumnya.

Berikut besaran tarif listrik yang berlaku saat ini:

1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh

2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh

3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh

4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh

Baca: Cara Dapat Listrik PLN Gratis dan Diskon, Login www.pln.co.id atau WhatsApp ke 08122123123

Sementara, pemerintah memberikan bantuan kepada pelanggan PLN berupa pembebasan tagihan rekening listrik bagi pelanggan rumah tangga daya 450VA, pelanggan bisnis dan industry kecil daya 450 VA.

Selain itu ada potongan tagihan sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

Kode Listrik yang Dapat Gratis dan Diskon

Berikut kode yang mendapat gratis dan diskon:

- R1/450 VA (Gratis)

- R1T/450 VA (Gratis)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini