TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan klarifikasi terkait keluhan pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik selama masa karantina.
PLN menjelaskan tidak ada kenaikan tarif lisrik sejak tahun 2017.
Menurut PLN kenaikan tagihan listrik disebabkan meningkatnya aktifitas di rumah selama masa karantina.
Peningkatan penggunaan listrik selama masa karantina tersebut menyebabkan tagihan rekening listrik menjadi lebih besar dari bulan-bulan sebelumnya.
Berikut besaran tarif listrik yang berlaku saat ini:
1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh
Baca: Cara Dapat Listrik PLN Gratis dan Diskon, Login www.pln.co.id atau WhatsApp ke 08122123123
Sementara, pemerintah memberikan bantuan kepada pelanggan PLN berupa pembebasan tagihan rekening listrik bagi pelanggan rumah tangga daya 450VA, pelanggan bisnis dan industry kecil daya 450 VA.
Selain itu ada potongan tagihan sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.
Kode Listrik yang Dapat Gratis dan Diskon
Berikut kode yang mendapat gratis dan diskon:
- R1/450 VA (Gratis)
- R1T/450 VA (Gratis)