Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan pembahasan mengenai program pemulihan ekonomi yang mencakup pemberian keringanan atau restrukturisasi kredit terhadap sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam live streaming video conference, Rabu (6/5/2020).
"Isinya ada penundaan angsuran pokok dan bunga 6 bulan," ujar Perry, pada kesempatan tersebut.
Baca: Jokowi Ingatkan Menterinya Agar Berhati-hati Terhadap Penurunan Industri Manufaktur
Baca: Jubir Kemenhub: Tidak Ada Perubahan Aturan, Pelarangan Mudik Tetap Berlaku
Ia menjelaskan bahwa saat ini proses pembahasan masih dilakukan terkait restrukturisasi bagi para pelaku UMKM.
Selain itu, dalam program itu juga ia menyebut ada kemungkinan penambahan plafon terkait keringanan cicilan ini.
"Kemungkinan tambahan plafon dari kredit, ini sedang diproses," kata Perry.
Saat ini, ekonomi tengah mengalami keterpurukan pasca terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Pemerintah pun sebelumnya telah memberikan berbagai stimulus, satu diantaranya berupa relaksasi kredit penundaan pembayaran cicilan selama 1 tahun bagi para debitur UMKM maupun individu.