News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PUPR: Mudik Dilarang, Jalan Tol Tetap Disiapkan untuk Dukung Logistik

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri PUPR Basuki Hadimoeldjono di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (13/4/2020).

Untuk jalan tol yang siap dioperasikan adalah ruas Pekanbaru-Minas 9,5 kilometer.

Selanjutnya, TIP di tol Trans Sumatera tercatat sebanyak 31 TIP di antaranya di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, ruas Palembang-Indralaya, dan ruas ruas Medan-Binjai.

Kemudian, ruas jalan nasional Sumatera yang dimanfaatkan sepanjang 7.918 kilometer.

Adapun, jalan tol di Pulau Kalimantan operasional yakni Balikpapan-Samarinda sepanjang 66 kilometer, dan di Pulau Sulawesi yakni ruas tol operasional Ujung Pandang seksi 1 dan 2 sepanjang 6 kilometer dan Makassar seksi IV sepanjang 11,60 kilometer.

Tidak Ada Perubahan Aturan, Pelarangan Mudik Tetap Berlaku

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyebutkan tidak ada perubahan aturan mengenai pelarangan mudik.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, menyebutkan meskipun ada aturan lanjutan dari peraturan yang berlaku, tetapi hal itu tidak mengubah peraturan pelarangan mudik yang sedang diterapkan saat ini.

"Tidak ada perubahan aturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang, untuk keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ucap Adita dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).

Adita menegaskan, bahwa yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus dengan kriteria dan syarat-syarat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Adita.

Menurut Adita, kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda mulai dari darat, laut, udara dan Kereta Api.

"Tentunya semuda moda ini dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 dan No 25/2020.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dimungkinkannya semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan.

"Tetapi hal tersebut bukanlah relaksasi ataupun kelonggaran, tapi penjabaran Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2020 tentang pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran," ucap Budi, dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini