Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) angkat bicara terkait maraknya outlet penjualan bahan bakar minyak (BBM) tidak resmi yang biasa menggunakan label Pertamini.
Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa mengatakan, Pertamini pada dasarnya menjadi ranah hukum pengawasan atau kewenangan di Kepolisian dan Pemerintah Daerah.
"BPH Migas hanya mengawasi badan usaha yang punya izin umum yang dikeluarkan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Pertamini bukan bagian dari Pertamina," katanya dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Fanshurullah menilai Pertamini akan hilang jika Pertamina memperluas keberadaan mini SPBU yang bisa dijangkau oleh masyarakat di pelosok.
Baca: Pernyataan Menhub Membingungkan, Pelonggaran Transportasi Dikhawatirkan Picu Gelombang II Covid-19
"Solusi dari kami memang untuk mini SPBU ini diperbanyakan distribusinya resmi dari Pertamina. Investasinya juga terjangkau mulai dari Rp100 juta-an," urainya.
Baca: Lion Air Group akan Kembali Terbang Mulai 10 Mei 2020
BPH Migas mendorong Pertamina agar tidak kalah bersaing dari badan usaha ExxonMobil yang sudah mulai membuat jaringan di pedesaan. Dia mengatakan, ExxonMobil mampu membangun lebih dari 10ribu ritel pengisian BBM dan bengkel mini serta gerai penjualan oli.
Baca: Mulai Hari Ini, 8 Mei 2020 Citilink Kembali Terbangi Rute Domestik
"Di Purwakarta itu jumlahnya lumayan banyak sampai ratusan. Kalau ini berjalan dengan baik maka Pertamini ini juga akan habis dengan sendirinya" tutur Fanshurullah.
Direktur Pemasaran Retail Pertamina, Masúd Khamid mengatakan pihaknya terus memperluas jangkauan penjualan dengan membangun mini SPBU atau Pertashop yang akan menghadirkan berbagai produk dengan harga dan kualitas dijamin sama di SPBU.
Program ini merupakan pengembangan dari Program Pertamina One Village One Outlet (OVOO).
Mas’ud menambahkan, dari 7.196 kecamatan di Indonesia pembangunan, Pertamina menargetkan pembangunan Pertashop di 3827 kecamatan yang belum memiliki lembaga penyalur BBM dan LPG.
“Untuk mempercepat realisasi pembangunan Pertashop, Pertamina telah menandatangani kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri dan membuka peluang kerjasama kemitraan bisnis kepada Pemerintahan Desa, Koperasi serta pelaku usaha atau UKM di seluruh Indonesia,”imbuhnya.
Kepada mitra, Pertamina akan mengembangkan dua pola investasi, yakni Pertamina yang berinvestasi dan desa yang menjalankan atau desa yang melakukan Investasi dan ada rasio pembagian keuntungan.