Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diteken Presiden Joko Widodo.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga sudah dan Kementerian Keuangan sekarang sedang melakukan persiapan dengan seluruh satuan kerja untuk eksekusi pembayaran THR.
"Ini kita harapkan akan bisa dilakukan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini yaitu tanggal 15," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Sri Mulyani merinci, jumlah untuk THR itu terdiri dari ASN pusat dan TNI-Polri sebesar Rp 6,77 triliun, serta untuk pensiunan Rp 8,70 triliun.
Baca: THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Paling Lambat 15 Mei 2020
"Sementara, untuk ASN daerah diperkirakan jumlah alokasinya adalah Rp 13,89 triliun," katanya.
Seperti diketahui, lanjutnya, bahwa THR ini hanya diberikan kepada seluruh ASN, TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan dibawah eselon II.
Baca: BI Klaim Sudah Injeksi Likuiditas Rp 503,8 Triliun untuk Pandemi Corona
"Jadi, artinya pejabat eselon I dan II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon I dan II serta para pejabat negara tidak mendapatkan THR," ujarnya.
THR untuk Buruh
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, THR untuk buruh tetap harus dibayar walau saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19.
Apalagi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI sudah menyatakan bahwa THR adalah wajib.
Mengutip keterangan menaker, Saleh menyatakan, tidak semua perusahaan stabil. Ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu.
Untuk kasus seperti itu, akan dilakukan pembicaraan dan dialog. Dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi semua.
"Dalam mengantisipasi pembayaran THR, Kemenaker mengakui telah melakukan dialog dengan Apindo dan para pengusaha. Juga telah melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional,” kata Saleh.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR.
Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar seluruh THR sesuai ketentuan, pemerintah mendorong adanya pembicaraan antara pengusaha dan pekerja. Dalam pembicaraan itu bisa ditentukan mekanisme pambayaran THR secara cicilan.
"Jika langkah menyicil yang akan diambil, maka Kemenaker meminta agar keuangan tersebut diaudit untuk mengetahui kondisi keuangannya secara baik."
"Sesuai dengan ketentuan, THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan. Di samping itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar THR," tandas politisi PAN ini.
"Di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab," paparnya.