News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Begini Respons Menko Perekonomian hingga Pakar Hukum Tata Negara

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan

TRIBUNNEWS.COM  - Iuran BPJS Kesehatan kembali naik, dan akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang.

Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga menaikkan iuran BPJS Kesehatan, tapi Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen.

Sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III.

Namun, aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres yang lama.

Baca: Iuran BPJS Naik Lagi, Rincian Lengkap Biaya BPJS Kesehatan 2020-2021 Berubah per Juli

Baca: Sudah Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Kok Kembali Naik? Kinerja Direksi Dipertanyakan

Baca: Sebelum Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Harusnya Pemerintah Perbaiki Layanan

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini lalu mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Berikut tanggapan sejumlah pihak soal iuran BPJS Kesehatan yang naik lagi:

Menko Perekonomian

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, kenaikan iuran BPJS untuk menjaga keberlanjutan BPJS kesehatan itu sendiri.

"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga, Rabu, (13/5/2020), seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Ia mengatakan, iuran BPJS tersebut ada yang disubsidi pemerintah, dan ada yang tidak .

"BPJS Kesehatan itu selalu ada dua 1 ada kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar iuran, dipotong untuk iuran, tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan diperlukan subsidi pemerintah," jelas Airlangga.

Menko Airlangga ditemui di kantornya, Jakarta (Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini