Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan tegas, melarang stakeholders, rekanan atau mitra kerja OJK memberi bingkisan, hadiah, parsel dalam bentuk apapun ke seluruh jajarannya.
“Dengan ini memberitahukan kepada seluruh stakeholder agar tidak memberikan bingkisan dalam bentuk apapun kepada jajaran OJK," bunyi laman resmi OJK, Kamis (14/5/2020).
"Kami mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder OJK untuk menerapkan kebijakan ini demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik, berintegritas dan antigratifikasi,”.
Dikutip dari lama resmi www.ojk.go.id kebijakan ini sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK juga menghimbau para pihak melaporkan jika menemukan terdapat pelanggaran terhadap komitmen OJK tersebut.
“Kami mohon kesediaannya untuk melaporkan ke OJK melalui OJK Whistleblowing System,” imbau OJK melalui laman resmi mereka.
OJK WBS adalah sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.
Kriteria Pelaporan meliputi Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK, yaitu Anggota Dewan Komisioner, Pegawai, Calon Pegawai, PKWT dan Outsourcing dan Jenis pelanggaran yang dilaporkan adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme, kecurangan (fraud), termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, serta perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal OJK.