Mengenai proses pemeriksaan KSP Indosurya Cipta oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Hendra menyatakan hal itu tidak dalam wewenangnya. Dia menyatakan tugas membela KSP Indosurya Cipta hanya dalam perkara PKPU saja.
Sekadar mengingatkan, Bareskrim sudah memeriksa sejumlah pihak diantaranya saksi pelapor atau korban, saksi-saksi dari Indosurya (Grup Indosurya) dan manajemen KSP Indosurya Cipta.
Direktorat Tipideksus Bareskrim juga sudah menetapkan dua tersangka dari kasus penghimpunan dana oleh KSP Indosurya Cipta.
"Ada 2 (tersangka), HS dan SA," kata Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga Direktur Tipideksus Bareskrim Polri kepada KONTAN, Minggu (26/4/2020).
Salah seorang pengurus KSP Indosurya Cipta bernama Suwito Ayub sebelumnya sempat menerima panggilan telepon KONTAN. Suwito yang bertindak selaku Managing Director KSP Indosurya Cipta tersebut menyatakan sudah menerima panggilan pemeriksaan dari Bareskrim.
Namun hingga kini proses pemeriksaan belum juga terlaksana, karena dirinya mengalami gangguan kesehatan. Saat berbicara dengan KONTAN, Selasa (28/4/2020), Suwito menyatakan baru saja pulih dari sakit.
Website untuk Kreditor
Sementara itu, terkait proses penyelesaian kewajibannya, tim Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU, yang terdiri dari empat orang, membuat laman resmi yang memudahkan proses Pengajuan Tagihan oleh para kreditor.
Lewat laman resmi bernama www.kreditor-indosurya.com tersebut, para kreditor bisa mengetahui siapa saja anggota pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU yang akan membantu mereka mengajukan tagihan, serta perkembangan proses PKPU KSP Indosurya Cipta secara lengkap.
Di situs tersebut, telah tersedia informasi tentang ringkasan isi rapat atau resume pertemuan dengan kreditur di waktu sebelumnya, hingga jadwal rapat yang sudah diagendakan.
Selain itu, untuk memudahkan para kreditor, tim pengurus yang terdiri atas Chairul Aman SH MH, Herliana Wijaya Kusumah SH MH, Martin Patrick Nagel SH MH, dan Muhamad Arifudin SH MH, menyiapkan fitur untuk mengunduh format dokumen untuk pengajuan tagihan dalam situs www.kreditor-indosurya.com.
Salah satu tim Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU, Martin Patrick Nagel dalam keterangan persnya, Kamis 14 Mei 2020 menyatakan, pihaknya menyediakan situs resmi bagi para kreditur ini dipastikan akan membantu para kreditor dalam mengajukan tagihan, yang batas waktunya ditetapkan hingga 15 Mei 2020, pukul 16.00 WIB.
“Para kreditur juga bisa mengirimkan berkas Pengajuan Tagihan lewat e-mail yang telah kita umumkan dan tertera di dalam situs. Ini amat memudahkan mereka di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlangsung saat ini. Atau jika memungkinkan mereka juga bisa mengirimkan berkas pengajuan lewat kurir, atau datang langsung ke kantor kami,” ujar Martin di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Salah satu Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU lainnya, Muhamad Arifudin menyatakan, pembuatan situs www.kreditor-indosurya.com juga didasarkan pada pertimbangan banyaknya jumlah kreditor.