Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan langkah lanjutan untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 dan telah diterbitkannya Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Perpres tersebut mengatur antara lain perubahan iuran peserta BPJS untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, satu dari substansi Pepres 64/2020 adalah adanya perubahan penerima bantuan dari APBD.
Baca: Penjelasan Tokopedia Seputar Beredarnya Surat Keterangan Bebas Corona yang Diperjualbelikan
“Di Perpres 64 tahun 2020 ini juga mengatur mengenai penduduk yang didaftarkan oleh Pemda atau yang selama ini dikenal dengan istilah PBI APBD. Sekarang kita akan mengatakan bahwa PBI itu sekarang murni sesuai dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” ujarnya saat teleconference di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Baca: Terjadi Penumpukan Penumpang di Terminal 2, Komisi V DPR Minta Pemerintah Selamatkan Rakyat
Oleh karena itu, untuk tahun 2020 ini penduduk penerima manfaat yang tadinya didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada PBPU dan BP kelas III.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kok Naik Lagi? Pengusaha Mengaku Berat, Apalagi Masyarakat. . .
Sementara mulai tahun 2021 dan seterusnya, bagi penduduk yang memenuhi kriteria miskin dan tidak mampu, kepesertaannya akan ditambahkan sebagai bagian dari peserta PBI.
"Sedangkan, yang tidak memenuhi kriteria kepesertaan PBI, maka akan menjadi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan dan iuran di Kelas III," ujar Kunta.