News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Poros Maritim Watch: Pencabut Larangan Izin Ekspor Benih Lobster Lebih Untungkan Nelayan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kapal barang dan kapal nelayan tampak bersandar di Pelabuhan Rakyat Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (08/05/20).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencabut larangan izin ekspor benih lobster melalui Permen KP Nomor 12 tahun 2020.

Permen ini mengatur tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020.

Direktur Eksekutif Poros Maritim Watch, M.Fachrudin berpendapat, kebijakan tersebut merupakan upaya membangun harmonisasi antara kebutuhan ekonomi dan konservasi sumberdaya lobster Indonesia.

Menurut peneliti yang juga alumni kelautan IPB ini, kebijakan ini adalah titik temu yang diambil dari proses konsultasi publik yang dilakukan KKP.

Proses panjang itu yang kemudian melahirkan rumusan kebijakan yang berlandaskan konsep kesejahteraan yang berkelanjutan, bagi nelayan dan sumber daya lobster Indonesia, serta meningkatkan sumber pendapatan devisa bagi negara.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kok Naik Lagi? Pengusaha Mengaku Berat, Apalagi Masyarakat. . .

"Karena itu, wajar saja bila Keluarnya Permen Ini disambut Bahagia oleh nelayan di Indonesia," ujar Fachrudin, Kamis (14/5/2020).

Dia menambahkan, terkait kelestarian sumber daya lobster, juga sudah dijawab oleh 10 aturan ketat yang wajib dipenuhi dalam pengembangan budidaya lobster di Indonesia.

Baca: Sejak Awal Saya Menduga Pemerintah Akan Berselancar, Putusan MA Dilawan dengan Aturan Baru. . .

Diantaranya, terkait kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster harus sesuai hasil kajian dari Komnas Kajiskan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Baca: Lebaran, Kendaraan Menuju Rest Area Akan Dibatasi, Istirahat Maksimal 30 Menit

Selain itu juga kewajiban pengembangan budidaya, serta kewajiban Restocking lobster di alam.

Karena itu, kata dia, dengan regulasi ketat yang dibuat KKP maka pelaku usaha yang terlibat nanti memang secara teknis sudah memiliki infrastruktur lengkap dan track record budidaya yang terukur dan jelas.

"Serta menjalin kerjasama berkelanjutan dengan nelayan yang ada di Indonesia," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Koperasi Nelayan Mina Muara sejahtera, bapak.wading di Lebak Banten yang berterima kasih dengan diterbitkannya Permen KP 12/2020 ini.

Keputusan ini dinilai sebagai solusi bersama bagi kesejahteraan nelayan dan kemajuan budidaya lobster di Indonesia.

Wading mengatakan, dengan dibuka budidaya dan serta ekspor benih lobster akan kembali menggairahkan ekonomi nelayan, apalagi di tengah lesunya ekonomi akibat badai Virus Corona yang tengah melanda Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini