Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Penasihat Hanura Inas N Zubir menilai bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok BPJS Mandiri kelas 1 dan 2 tersebut dikembalikan lagi untuk mensubsidi masyarakat yang kurang mampu dan sangat kurang mampu.
Inas menjelaskan, apabila ada masyarakat yang merasa kurang mampu membayar kenaikan iuran, peserta kelas 1 dan kelas 2 dapat melakukan penurunan ke kelas 3.
Sementara, jika merasa kurang mampu juga dari kelompok kelas 3 maka dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga berhak untuk masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya 100 persen ditanggung oleh pemerintah.
"Program BPJS Kesehatan ini mencerminkan semangat gotong royong bangsa Indonesia, yakni yang mampu membantu yang tidak mampu," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Adapun saat ini pemerintah menanggung 134 juta iuran BPJS masyarakat sangat tidak mampu yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang tidak lain adalah warga sangat miskin.
Kemudian, Inas menyampaikan, muncul pertanyaan apakah benar terdapat 134 juta masyarakat sangat miskin di Indonesia.
Baca: Viral Pasangan Suami Istri Bagikan Nasi Bungkus Bahagia Terselip Uang Rp 1 Juta di Dalamnya
"Padalah, menurut data BPS per Maret 2019, persentase penduduk miskin hanya sebesar 9,41 persen, atau 25,14 juta orang," katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, jika mengacu kepada praktik internasional umumnya maka jaminan sosial di suatu negara lazimnya diberikan kepada 40 persen penduduk yang memiliki penghasilan terendah, dan bukan hanya yang masuk dalam kategori penduduk miskin.
Jika menggunakan pendekatan tersebut maka sebetulnya PBI berjumlah hanya 107 juta jiwa dengan asumsi 40 persen dari penduduk Indonesia saat ini 269 juta jiwa.
"Lalu mengapa pemerintah harus membayar PBI mencapai 134 juta jiwa? Masalahnya masih banyak warga negara Indonesia yakni sejumlah 27 juta orang yang belum mau atau bahkan tidak mau mengikuti program BPJS. Beberapa di antara mereka inilah yang justru sering berteriak-teriak mempersoalkan iuran BPJS," ujar nya.
Baca: Tips Kelola Uang THR di Tengah Pandemi, Financial Planner: Jangan Dipakai, Lebih Baik Diinvestasikan
Sebelumnya, pemerintah baru saja menaikkan iuran BPJS yakni kenaikan 100 persen hanya berlaku untuk peserta mandiri kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 dan kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.
Sedangkan untuk jelas 3, iuran naik sebesar 65 persen dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, namun pemerintah mensubsidi Rp 16.500, sehingga kelompok kelas 3 ini membayar iuran dengan jumlah yang tidak berubah yakni Rp 16.500.