News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pandemi Covid-19, Momentum Perusahaan Maksimalkan CSR

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi corona dengan segala protokol penanganannya kian berdampak pada masyarakat Indonesia, utamanya dari sektor ekonomi.

Kementerian Tenaga Kerja per 16 April 2020 yang menunjukkan bahwa ada 229.789 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor formal.

Sementara itu, hingga periode di atas, jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai 1.270.367 orang.

Dengan begitu, total pekerja terdampak di sektor formal ada 1.500.156 orang di 83.546 perusahaan.

Selain itu, sektor informal juga terdampak.

Baca: IHSG Diperkirakan Berpeluang Menguat Awal Pekan Depan

Baca: BMKG: Gempa Berkekuatan M 4.4 Guncang Cilacap Jawa Tengah Minggu Pagi, Kedalaman 10 Km

Sebanyak 443.760 orang dari 30.794 perusahaan di-PHK.

"Total yang terdampak 1,9 juta orang, baik yang di-PHK dan dirumahkan," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

CSR selama pandemi

Kenyataan angka-angka di atas pada sisi lain menjadi peluang bagi perusahaan untuk ikut ambil bagian meringankan beban warga masyarakat.

Cara yang bisa dilakukan adalah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Pelaksanaan CSR sudah tertera dalam perundang-undangan maupun peraturan-peraturan pemerintah.

Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan tersebut mendapatkan jaminan dan payung hukum, khususnya bagi perusahaan.

Laman kliklegal.com misalnya, menyebut sedikitnya dua peraturan yakni Undang-undang (UU) Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), Herman Setya, mengatakan perusahaan dalam kondisi pandemi corona mendapat tantangan memanfaatkan kegiatan CSR.

"Apalagi, saat ini kan bertepatan dengan Ramadhan," kata Herman Setya Budi dalam pernyataan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini