TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) baru-baru ini menyatakan sikap tidak anti investasi dan sepakat hambatan-hambatan dalam perizinan investasi harus diberantas.
Sikap tersebut mendapat tanggapan dari Pakar Ketengakerjaan Indonesian Consultant at Law (IClaw) Hemasari Dharmabumi.
Hemasari menilai seharusnya serikat pekerja mendukung penciptaan lapangan kerja melalui omnibus law RUU Cipta Kerja.
Baca: Banyak Pabrik akan Direlokasi ke Asia Tenggara, Indonesia Berpeluang Melalui RUU Cipta Kerja
Baca: RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Memangkas Ego Sektoral
Baca: Ray Rangkuti: RUU Cipta Kerja Permudah Koordinasi Pusat-Daerah
Menurutnya, serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi dan upaya menciptakan lapangan pekerjaan.
“Serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi. Kenapa? Karena gerakan mereka itu gerakan industrialis. Artinya serikat pekerja ada, kalau industrinya ada. Serikat pekerja itu ada, kalau pekerjaan ada. Serikat pekerja itu hidup, kalau pabrik-pabrik hidup,” kata Hemasari dalam keterangannya, Senin (18/5).
Senior Expert, Researcher, Human Right Issues Consultant ASEAN ini mengatakan, menjadi sangat aneh apabila serikat pekerja tidak mendukung upaya pemerintah mengurangi pengangguran.
Padahal, menurut Hemasari, tingginya angka pengangguran mempengaruhi posisi tawar dari serikat pekerja dalam berunding menegosiasikan pendapatan (gaji) kepada perusahaan.
Menurut Hemasari, serikat pekerja seharusnya bisa memanfaatkan omnibus law RUU Cipta Kerja untuk meminta pemerintah memberikan proteksi lebih terhadap fungsi-fungsi serikat pekerja.
“Yang harus dilakukan serikat pekerja itu adalah meminta pemerintah untuk menjamin hak dan kebebasan berserikat terutama hak untuk menegosiasikan kesejahteraannya ini. Sehingga, kesejahteraan pekerja nanti adalah hasil negosiasi bukan dari hasil penetapan pemerintah,” kata Hemasari.
Hemasari menjelaskan menurut UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja, kesejahteraan pekerja menjadi tugas dan urusan dari serikat pekerja bukan pemerintah.
Pemerintah, kata Hemasari, hanya memiliki tugas menetapkan upah minimum sebagai safety net.
Hemasari menyayangkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ditunda.
Hemasari berpendapat pemberhentian pembahasan omnibus law ini membuat ekonomi recovery kita nanti akan terlambat.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Pengamat sebut RUU Cipta Kerja layak didukung serikat pekerja, kenapa?