News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hingga April 2020, BNI Relaksasi Kredit hingga Rp 69 Triliun

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kantor BNI Cabang Seoul, Korea Selatan, melayani nasabah pada hari ke 3 setelah lebaran, Jumat (7/6/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tresuri dan Internasional PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Putrama Wahju Setyawan mengatakan terjadi peningkatan drastis terkait pemberian relaksasi berupa restrukturisasi pinjaman pada awal April 2020, yakni sebesar Rp 69 triliun.

Jumlah itu diberikan kepada total 103.447 nasabah debitur yang terdampak virus corona (Covid-19).

"Memasuki April 2020, realisasi pinjaman yang direstrukturisasi meningkat signifikan menjadi Rp 69 triliun, dengan total 103.447 debitur," ujar Putrama dalam agenda Press Conference Q1 2020 BNI yang digelar secara virtual, Selasa (19/5/2020) sore.

Angka tersebut meningkat secara signifikan dari pemberian restrukturisasi kredit hingga akhir Maret 2020 yang hanya sebesar Rp 6,2 triliun dengan total 3,884 nasabah debitur.

"(Sedangkan jumlah restrukturisasi) hingga akhir Maret 2020, total restrukturisasi kredit sebesar Rp 6,2 triliun, dengan total 3.884 debitur," kata Putrama.

Menurutnya, ada sejumlah sektor yang terdampak cukup besar.

Sektor perdagangan, restoran dan perhotelan terdampak sebesar 38,4 persen atau Rp 26,8 triliun.

Sementara sektor perindustrian mengalami kerugian sebesar 18,4 persen atau Rp 12,8 triliun.

Lalu sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi terdampak 16,2 persen atau Rp 11,3 triliun.

"Sedangkan berdasarkan segmentasi, yang paling terdampak adalah segmen kecil dengan realisasi restrukturisasi sebesar Rp 27,4 triliun atau 39,3 persen dari total restrukturisasi hingga April 2020," papar Putrama.

Terkait pemberian relaksasi kepada para debitur terdampak itu, kata dia, dilakukan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

"Assessment terhadap debitur dilakukan secara kasus per kasus agar sesuai dengan kemampuan keuangan atau arus kas debitur," jelas Putrama.

Skema restrukturisasi itu pun dapat diberikan dalam beberapa bentuk.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini