APG sudah menyatakan keberatan atas keputusan perusahaan tersebut. Pasalnya, keputusan dan kabar PHK disampaikan secara mendadak, tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
kontrak kerja.
Muzaini membeberkan, surat PHK baru disampaikan oleh manajemen Garuda Indonesia
kepada para pilot sehari sebelum akhir pekan, yakni pada 29 Mei 2020 lalu.
"Itu pun tengah malam pemberitahuannya, pukul 23.39 WIB dengan target terhitung
tanggal 1 Juni diberhentikan," katanya, Selasa (2/6/2020).
Baca: Token Listrik Rp 1 Juta Habis dalam 2 Hari, Gigi Omeli Petugas PLN: Kesel, di Sini Jepret Mulu . . .
”Cuma 3 kali 24 jam pemberitahuannya dan di hari libur panjang Sabtu, Minggu, Senin. Yang seharusnya ada di kontrak sepengetahuan kami itu paling 30 hari atau ada yang lebih ada yang sampai 90 hari, itu juga yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Baca: Si Gagah Kapal Induk Terbaru USS Gerald Ford Jadi Andalan Angkatan Laut AS di Trans Atlantik
Muzaini menambahkan, PHK di Garuda tak hanya menyasar pilot baru atau junior. PHK juga menyasar pilot senior dengan pengalaman jam terbang lebih panjang.
Padahal menurutnya, pilot-pilot tersebut masih layak terbang dan mendukung operasional
perusahaan jelang masa normal. "Justru itu yang senior- senior semua, pilot terbaik
kami," katanya.
Baca: Terkuak Setahun Pasca Kejadian, Pembunuh Janda Empat Anak Ini Ternyata Pasangan Suami Istri
PHK terhadap para pilot sendiri diprediksi akan terus berlanjut. Pasalnya, ada sekitar 700 pilot termasuk yang status pegawai tetap akan terkena. "Kita memprediksi kemungkinan di Garuda terjadi pengurangan sampai 700 pilot totalnya," ungkapnya.
Baca: Donald Trump Ancam Kerahkan Militer Jika Gubernur Negara Gagal Hentikan Kerusuhan
"Ini memang dampak Covid seperti ini, bisa dilihat sendiri bandara seperti apa, penumpang
seperti apa, wah anjloknya nggak kira-kira. Penerbangan nomor dua, pariwisata duluan,"
tambahnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Muzaini mengatakan pihaknya masih berupaya berdiskusi dengan manajemen.
"Karena kemarin mendadak kembali dan menurut kajian kami tidak sesuai dengan peraturan perundangan undang-undang yang ada dan tidak sesuai dengan kontrak," ujarnya.
Di sisi lain manajemen Garuda Indonesia beralasan kebijakan PHK terhadap para pilot tersebut diambil sebagai langkah lanjutan yang perlu ditempuh perusahaan untuk meredam tekanan yang diakibatkan oleh penyebaran virus corona.
Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, pihaknya memutuskan mempercepat
penyelesaian kontrak kerja pilot mereka yang bekerja dengan status hubungan kerja waktu tertentu demi menyelaraskan ketersediaan dan permintaan (supply dan demand) operasional penerbangan yang terdampak besar oleh pandemi Covid-19.
"Melalui penyelesaian kontrak tersebut Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku," kata Irfan seperti dikutip dari pernyataannya, Selasa (2/6/2020).
Seperti diketahui, semasa pandemi Covid-19, operasional penerbangan dilakukan sangat terbatas, sehingga frekuensi terbang pesawat sangat rendah.