News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Manfaat Tapera Bagi Nasabah MBR yang Sudah Punya Rumah

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)," dalam PP tersebut

Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus dibayarkan yakni berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu.

Para peserta program Tapera akan didaftarkan oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Untuk pekerja mandiri harus mendaftarkan sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini