News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

APPBI: Saat Mal Kembali Beroperasi, Belum Tentu Seluruh Tenant Buka

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta memprediksi saat mal kembali dibuka, belum tentu seluruh tenant akan langsung beroperasi.

"Sebagian tenant yang siap akan turut buka pada saat mal dibuka, beberapa kendala yang dihadapi sebagian tenant adalah kesiapan karyawan. Mungkin secara bertahap seluruh tenant juga akan mulai buka. Dibutuhkan juga perputaran produk bagi retailer atau tenant," tutur Ketua APPBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat, Senin (8/6/2020).

Pembukaan kembali mal akan membawa dampak positif bagi para peritel yang saat ini harus menutup usahanya akibat Covid-19.

APPBI berharap dibukanya kembali mall akan membawa dampak positif bagi semua pihak.

"Mari kita bersama melihat usaha pengelola pusat belanja untuk bangkit kembali dengan para tenantnya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat memasuki New Normal. Karyawan bisa kembali bekerja dan masyarakat bisa hidup secara lebih sehat dengan keamanan kesehatan yang baik," ungkap Ellen.

Ellen optimis bahwa selama tiga bulan, masyarakat sudah paham akan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Bukannya semua masyarakat sudah terdidik selama dua bulan ini untuk menjaga kesehatan keluarga? Nah, kita harus punya confidence untuk melanjutkan kehidupan kita serta tanggung jawab kepada bangsa Indonesia," terangnya.

Jadwal Buka

Gubernur Anies Baswedan resmi memperjanjang masa pemberlakukan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Anies memberi alasan bahwa masih ada daerah-daerah yang perlu penangan khusus dalam pengendalian penyebaran virus corona.

Dari sebanyak 2.741 rukun warga (RW) di Jakarta, ada 66 RW yang masih ditemukan adanya kasus corona yang cukup tinggi.

“Kami menetapkan bulan Juni ini PSBB di perpanjang mulai 5 Juni dan sekaligus sebagai masa transisi menuju kehidupan normal,” kata Anies Baswedan dalam paparan publik secara digital, Kamis (4/6/2020).

Meski memperpanjang  PSBB, tapi karena di masa transisi, maka ada beberapa kegiatan yang boleh dilakukan dengan ketentuan protokol kesehatan.

Anies menyebut masa transisi di bulan Juni  ini sebagai fase pertama masa transisi.

“Di Fase pertama ini, ada kelonggaran untuk beberapa kegiatan saja,” katanya.

Untuk 11 bidang kegiatan yang sebelumnya bisa beroperasi selama masa PSBB bakal ditambah dengan kegiatan lainnya.

Pertama, kegiatan rumah ibadah yang mulai boleh beroperasi tanggal 5 Juni.

“Jadi masjid, musholla, gereja, vihara, klenteng dan lainnya sudah bisa dibuka,” tuturnya.

Ia tekankan kegiatan agama yang dibolehkan adalah  yang bersifat rutin, tapi dengan kapasitas 50% saja dan ada jaga jarak minimal satu meter.

Untuk kegiatan di masdji atau musholla, disarankan untuk tidak menyediakan tempat penitipan sandal dan warga yang ingin menjalankan ibadah di masjid harap membawa sajadah sendiri.

Kedua, tempat usaha dan tempat kerja, perkantoran sudah bisa didbuka mulai hari Senin, 8 Juni 2020 tapi juga dengan kapasitas pegawai yang masuk kerja maksimal 50%.

Begitu juga untuk rumah makan yang berbentuk stand alone bisa beroperasi di tanggal tersebut dengan kapasitas tamu  50% juga dan menerapkan jarak antar pengunjung satu meter. 

Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan perindustrian, pergudangan, ritel, pertokoan yang beridri sendiri bisa beroperasi dengan kapasitas pekerja 50% saja. 

Adapun pusat belanja atau pasar yang non pangan juga sudah bisa mulai beroperasi pada tanggal 15 Juni.

Sedangkan untuk taman rekreasi, baik itu yang indoor atau oudoor juga bisa dibuka kembali pada hari Sabtu atau Minggu tanggal 20 Juni atau 21 Juni. 

Untuk kegiatan sosial budaya, baik itu untuk yang outdoor termasuk juga musem dan galeri juga sudah bisa dibuka mulai 8 Juni di masa transisi ini.

“Tapi tetap memperhatikan kapasitas maksimal 50% saja,” katanya. 

Perkantoran dan Mal

Perkantoran sudah bisa beroperasi kembali pada 8 Juni 2020. Begitu juga rumah makan mandiri atau di luar mal, bisa beroperasi lagi pada 8 Juni. Industri, gudang, dan ritel yang berdiri sendiri juga boleh beroperasi lagi pada 8 Juni.

Sedangkan mal non-pangan baru boleh beroperasi pada 15 Juni.

Prinsip mendasar, kegiatan dijaga agar tidak meningkatkan risiko penularan Covid-19. Ini menjadi masa pembiasaan menuju pola hidup aman, sehat, dan produktif. 

"Hanya orang sehat boleh berkegiatan di luar rumah," kata Anies. Selain itu, kapasitas maksimal suatu tempat hanya boleh 50%.

Masa transisi fase pertama ini akan dievaluasi pada akhir Juni. Di masa transisi ini, pelanggaran terhadap PSBB tetap akan dikenakan sanksi.

Penggunaan masker di luar ruangan tetap menjadi kewajiban dan pelanggarnya akan dikenakan sanksi Rp 250.000. 

 Sumber: Kontan.co.id

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini