News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bank Bukopin Sebut Tarik Uang Tunai di ATM Tidak Ada Masalah

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian menunjukkan bekas mesin ATM Bank Bukopin KCP Srondol Jalan Setiabudi No.84 Banyumanik, Semarang yang dibobol orang tak dikenal, Rabu (30/10/2020). Menurut saksi, aksi pembobolan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIP pagi. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) menyatakan, layanan tarik tunai di jaringan mesn ATM-nya sejauh ini tidak ada masalah. 

Pihaknya membantah kabar beredar di media sosial yang menyebutkan kesulitan nasabah melakukan tarik tunai lewat ATM.

Direktur UMKM Heri Purwanto mengatakan, pihaknya tidak mengurangi pasokan uang tunai di ATM Bukopin yang berujung menyulitkan nasabah.

"Informasi ini tidak benar adanya. Manajemen Bank Bukopin tidak pernah membuat kebijakan terkait hal tersebut," ujarnya di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Baca: Tagihan Listrik di Rumah Raffi Ahmad & Nagita Slavina Capai Rp 17 Juta Per Bulan, PLN Anggap Wajar

Dia menyatakan, informasi yang beredar di media sosial Twitter bahwa beberapa nasabah kesulitan tarik uang tidak perlu dirisaukan karena tidak benar.

"Intinya tidak ada masalah ya, jika mau melakukan penarikan di Bank Bukopin," kata Heri.

Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri

Sementara itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan OJK sudah menerima informasi dari Bank Bukopin yang telah mencapai kesepakatan dengan calon investor, Kokmin Korea bank untuk menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.

Pihaknya akan memproses penyesuaian kepemilikan Bank Bukopin sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

"OJK mendukung rencana tersebut dan akan memproses penyesuaian kepemilikan Bank Bukopin sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan." 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini