News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kereta Api Luar Biasa Sudah Layani 3.835 Penumpang, Ini Rute yang Paling Diminati

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT KAI mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk mengakomodir mobilitas penumpang yang mendapatkan pengecualian selama masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan Covid19. KLB Jurusan PasarTuri Surabaya berhenti di Stasiun Tawang Semarang, Selasa (12/05/20) mengakut 13 penumpang yang terdiri dari 10 orang berangkat dari Surabaya dan 3 orang berangkat dari Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat Kereta Api Luar Biasa (KLB) telah melayani sebanyak 3.835 penumpang sejak beroperasi 12 Mei-7 Juni 2020.

VP Public Relations KAI Joni Martinus memaparkan paling tidak ada dua rute yang paling diminati dari enam perjalanan.

"Rute yang paling diminati Surabaya Pasarturi-Gambir dengan 500 penumpang dan Gambir - Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang," kata Joni, Senin (8/6/2020).

Baca: Mulai 1 Juni Kereta Api Luar Biasa dari Surabaya Beroperasi Setiap Tanggal Ganjil

Baca: Cerita Pengalaman Naik Kereta Api Luar Biasa di Tengah Pandemi Covid-19, Harus Penuhi Syarat Ini

Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasionalkan enam perjalanan yang melayani tiga rute yakni Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan (PP), Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara (PP), dan Bandung-Surabaya Pasarturi (PP).

Joni menjelaskan perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arab Jakarta dan Bandung pada tanggal genap.

Adapun operasional KLB diperpanjang hingga 11 Juni 2020, di mana masyarakat umum sudah bisa menggunakan KLB.

Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No. KA.202/B-291/DIKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang rekomendasi Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

Perlu diketahui, KAI membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas normal, membuat tanda batas antre, dan marka tempat duduk di stasiun dan kereta, pengukur suhu tubuh, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable, dan rutin membersihkan fasilitas dengan disinfektan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini