TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengklaim token listrik gratis dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) selama Juni 2020.
Klaim token listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni chat WhatsApp (WA) 08122123123 atau akses www.pln.co.id.
Berikut langkah-langkah klaim token listrik lewat WhatsApp, dan www.pln.co.id:
Klaim Token Listrik via WhatsApp
1. Buka aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, di antaranya memasukkan ID pelanggan/nomor meter.
3. Token gratis akan muncul.
4. Masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
Baca: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Login www.pln.co.id Pilih Stimulus Covid-19
Klaim Token Listrik via www.pln.co.id
1. Buka laman www.pln.co.id atau web.pln.co.id, kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.
2. Masukkan ID pelanggan/nomor meter, dan token listrik gratis PLN akan ditampilkan di layar.
3. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis PLN tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
Adapun kebijakan potongan atau diskon listrik ini merupakan program pemerintah untuk penanganan dampak wabah virus corona (Covid-19).
Rencananya kompensasi listrik ini dilaksanakan sejak April 2020 lalu sampai September 2020.
Sementara itu, pelanggan pascabayar yang berhak mendapatkan keringanan ini meliputi pelanggan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Pelanggan 450 VA berhak mendapatkan listrik gratis, sedangkan 900 VA bersubsidi didiskon sebesar 50 persen.
Pelanggan daya 900 VA yang berkode R1M/900VA dan R1MT/900VA tidak mendapatkan diskon token listrik.
Karena keterangan 'M' dalam kode tersebut berarti 'Mampu'.
Adapun pelanggan yang mendapat token listrik gratis atau diskon hanya pelanggan yang memiliki kode berikut:
1. R1/450 VA (gratis)
2. R1T/450 VA (gratis)
3. R1/900 VA (diskon)
4. R1T/900 VA (diskon)
Baca: Tarif PLN Tak Naik selama Bertahun-tahun, Arya Sinulingga Jelaskan Penyebab Lonjakan Tagihan Listrik
Lebih lanjut, keringanan pembayaran listrik juga bisa didapatkan oleh pelanggan daya 900 VA dan 1300 VA.
Atas persetujuan PLN, Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) Foundation memberikan potongan atau diskon sebesar Rp 100.000 untuk pelanggan terpilih.
Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni pendaftar harus mengunggah data pribadi yang berupa foto KTP, nomor handphone, foto Kartu Keluarga, foto tagihan listrik, dan foto rumah, di laman lightup.id.
Selanjutnya, pendaftar yang telah mengunggah data pribadi akan diseleksi dengan memperhatikan beberapa hal, di antaranya:
1. Pendaftar telah mengisi informasi secara lengkap di lightup.id.
2. Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (pendaftar yang mendaftar lebih dahulu akan didahulukan).
3. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 VA nonsubsidi, 900 VA subsidi, 1300 VA, serta menyesuaikan dengan ketersediaan donasi yang masuk.
4. Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
5. Berdasarkan pendapatan bulanan calon penerima manfaat.
Pendaftar yang lolos seleksi akan menerima bantuan antara tanggal 15 sampai tanggal 19.
Apabila pada tanggal tersebut belum mendapatkan bantuan, maka artinya dana donasi sudah habis.
Pendaftar dapat mengajukan bantuan lagi di bulan berikutnya.
Baca: YCAB Tambah Kuota Pendaftar Diskon Listrik Rp100 Ribu untuk Pelanggan 900 VA dan 1300 VA Nonsubsidi
Bagi pelanggan listrik pascabayar, bantuan pembayaran listrik diberikan sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan dengan jumlah maksimal sebesar Rp 100.000 per bulan.
Untuk tagihan listrik yang lebih dari Rp 100.000, pihak YCAB Foundation hanya memberikan bantuan sebesar Rp 100.000, sehingga sisanya menjadi tanggungjawab penerima manfaat itu sendiri.
Mekanisme bantuan dapat mengikuti prosedur klaim dalam aplikasi layanan keuangan digital OVO.
Untuk pelanggan listrik prabayar akan mendapatkan informasi melalui email mengenai bantuan yang disalurkan.
Selanjutnya penerima manfaat perlu mengunjungi website PLN di www.pln.co.id atau WhatsApp ke PLN di nomor 08122123123 untuk mengklaim token listrik.
Jumlah potongan yang diberikan pada pelanggan listrik prabayar sama dengan ketentuan bantuan pelanggan listrik pascabayar.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)