News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Akses www.pln.co.id atau WhatsApp 08122-123-123

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Akses www.pln.co.id atau WhatsApp 08122-123-123

5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Token Listrik Gratis dari PLN: Login www.pln.co.id atau WA 08122123123 (Tangkap Layar www.pln.co.id/WhatsApp)

Melalui WhatsApp

1. Buka aplikasi WhatsApp Anda.

2. Chat WhatsApp ke nomor 08122-123-123.

3. Kemudian, Anda akan mendapatkan balasan otomatis dari PLN.

Ikuti sesuai petunjuk, kemudian masukkan ID Pelanggan.

4. Setelah itu, Anda akan mendapatkan token listik gratis yang bisa langsung digunakan.

5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Baca: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN, Login di www.pln.co.id Bisa juga WhatsApp ke 08122123123

Baca: Login www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis dari PLN Bulan Juni, atau WA 08122123123

Lantas apakah benar selama ini tarif listrik mengalami kenaikan harga?

Melalui laman Instagram-nya @pln_id, pihak PLN telah memastikan, saat ini tidak ada kenaikan listrik, dan harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya, bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan.

"Adanya peningkatan tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan masyarakat akibat adanya pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat banyak melakukan aktifitas di rumah.

PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

Skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB." tulis akun @pln_id.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)
 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini