TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan Pemerintah tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.
Berbagai pihak berharap Omnibus Law ini bisa menjadi solusi atas persoalan klasik yang dihadapi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tanah Air.
Ekonom Universitas Padjadjaran Ina Primiana mengatakan, di antara persoalan yang dihadapi UMKM adalah tidak adanya kesempatan yang diberikan kepada UMKM untuk berkembang atau naik kelas. Ina mengatakan, selama kesempatan ini tidak dibuka, kondisi UMKM akan tetap sama.
Baca: Menteri Teten Ajak UMKM Beralih ke Pembayaran QRIS
"Sejak 12 tahun lalu saat lahir UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM, persoalan yang dihadapi UMKM masih sama dan belum terselesaikan. Jadi, sejauh mana ketajaman RUU Cipta Kerja ini nanti bisa melihat dan menyelesaikan persoalan UMKM," kata Ina, Rabu (24/6/2020).
"UMKM ini diberi kesempatan saja agar berkembang. Ambil contoh di perjanjian pengadaan barang pemerintah, e-catalog itu coba lihat isinya barang impor semua. Pemerintah harus mulai gunakan barang UMKM," imbuh Ina.
Baca: Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja Menjadikan Indonesia Negara Terdepan Se-ASEAN
Ina mengatakan ada tren deglobalisasi melanda dunia. Dia mencatat, sejak tahun 2008 hingga 2018 perkembangan globalisasi stagnan di angka 55% hingga 60%. Hal itu terjadi karena negara-negara di dunia mulai menggunakan bahan baku industri dari dalam negeri.
Baca: Pengamat: RUU Cipta Kerja Dianggap Miliki Sisi Positif bagi Pekerja dari Aturan Upah Minimum
Ina menilai, tren ini bisa menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mengurangi impor dan mengarahkan agar UMKM menjadi pemasok bahan baku bagi industri yang lebih besar.
Oleh karenanya, Ina mendorong agar RUU Cipta Kerja tidak lagi mengatur hal normatif. Namun, mengatur hal konkret terkait rencana aksi pemerintah dalam memajukan sektor UMKM.
"Yang urgent bagaimana 90% dari sektor informal itu bisa tumbuh, berkembang dan naik kelas. Sudah banyak UU yang lalu terbukti tidak mampu selesaikan persoalan UMKM. Fokus RUU Cipta Kerja ke sana saja. Jadi tidak lagi mengatur hal normatif," ucap Ina.