Hal ini mengingat bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 04 Tahun 2010, unsur perjanjian di pasal tersebut membutuhkan berbagai hal seperti konspirasi di antara beberapa pelaku usaha, keterlibatan para senior eksekutif perusahaan yang
menghadiri pertemuan-pertemuan dan membuat keputusan, hingga penggunaan
asosiasi untuk menutupi kegiatan.
Selain itu, untuk memenuhi unsur tersebut, dibutuhkan pula price fixing dengan cara
alokasi konsumen atau pembagian wilayah atau alokasi produksi, ancaman atau sanksi bagi anggota yang melanggar perjanjian, distribusi informasi kepada seluruh pelaku usaha terlibat.
Terakhir, unsur tersebut terpenuhi jika ditemukan ada mekanisme kompensasi dari
pelaku usaha yang produksinya lebih besar atau melebihi kuota terhadap mereka yang
produksinya kecil atau mereka yang diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya.
"Hal ini mengakibatkan, unsur Pasal 11 menjadi tidak terpenuhi," tegas KPPU.
Adapun pasal tersebut berbunyi: "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan
pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan
mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
"Dalam membuat Putusan, Majelis Komisi turut mempertimbangkan sikap kooperatif para terlapor dalam proses persidangan dan adanya implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah berdampak besar pada perekonomian nasional dan upaya pemulihannya, termasuk atas pelaku usaha industri penerbangan yang telah mengalami banyak kesulitan bahkan sebelum terjadinya Pandemi.
Memperhatikan berbagai fakta-fakta pada persidangan, maka Majelis Komisi
memutuskan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5,
namun tidak tidak terbukti melanggar Pasal 11 sebagaimana diatur oleh Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Untuk itu dalam perkara tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah
kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap
kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang
dibayar oleh konsumen, dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Lebih lanjut, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan
saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi
terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah.
Hal ini penting agar formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional; di mana batas bawah adalah di atas sedikit dari marginal cost pelaku usaha dan batas atas adalah batas keuntungan yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen.
"Saran dan pertimbangan turut direkomendasikan Majelis Komisi kepada Pemerintah
untuk segera merumuskan kebijakan-kebijakan langkah-langkah dalam membantu
maskapai mengatasi Covid-19 berupa regulasi dan paket-paket ekonomi diantaranya
mempermudah masuknya pelaku usaha baru dalam industri penerbangan," pungkas
KPPU.
Lion Membantah