TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nelayan menyambut baik kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah melegalkan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020.
Koordinator Front Nelayan Bersatu Bambang Wicaksana menilai, kebijakan baru pencabutan larangan penangkapan benih lobster akan memberikan kesejahteraan nelayan yang mencari penghasilan dari kegiatan penangkapan lobster.
"Dari sisi kesejahteraan nelayan dalam pengertian penghasilan tentunya berpengaruh bagi nelayan-nelayan yang bekerja di bidang itu," kata Bambang, Senin (29/6/2020).
Baca: Aturan Ekspor Benih Lobster Diperketat, Menteri KKP Utamakan Aspek Budidaya
Dibukanya kembali keran benih lobster atau benur diatur melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) telah ditandatangani Menteri KP per 4 Mei 2020 dan sudah masuk dalam Lembaran Negara yang disetujui Menteri Hukum dan HAM.
Sebelum kebijakan tersebut terbit, ada ribuan nelayan menggantungkan hidupnya dari benih-benih lobster dan harus kehilangan mata pencariannya.
Bambang menuturkan, pelarangan yang berakibat kehilangan mata pencarian ribuan nelayan sudah seharusnya menjadi pelajaran berharga agar pemerintah memberikan solusi atas penerapan suatu kebijakan, terlebih yang menyangkut mata pencarian masyarakat.
Baca: Menteri Edhy Ungkap Alasan Cabut Larangan Izin Ekspor Benih Lobster
"Sebaiknya dalam setiap kebijakan khususnya pelarangan, ada solusi sebagai pengganti mata pencaharian yang hilang tersebut," terangnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut pun perlu dibarengi dengan peningkatan kesadaran nelayan dalam menjaga keberlangsungan lobster ke depan.
Senada dengan Bambang, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daniel Johan menyambut baik, dibukanya kembali keran benih lobster atau benur melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).
Dengan diterbitkannya payug hukum tersebut, akan memberikan kesejahteraan bagi nelayan.
"Iya dong, pencabutan larangan penangkapan lobster secara otomatis akan memberikan kesejahteraan bagi nelayan," ujarnya.
Baca: Larangan Susi Dicabut, Ini Syarat dan Ketentuan Ekspor Benih Lobster yang Diterbitkan Edhy Prabowo
Daniel memandang dibolehkamya kembali penangkapan dan penjualan benih lobster, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah ke nelayan.
Dia berpendapat, jika benih lobster tidak dimanfaatkan dan bebas di alam mayoritas akan mati. Namun pemanfaatan benih lobster perlu memperhatikan keberlangsungannya.
"Di atur untuk menjaga keberlangsungan, kalau nggak dimanfaatkan juga mayoritas mati sebelum besar" tuturnya.
Ketua Harian DPP KNTI Dani Setiawan mengungkapkan, perlu dibuat roadmap yang lengkap untuk memperkuat budi daya sektor perikanan termasuk lobster, hal ini untuk meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan nelayan.
"Nilai Tambah ini penting. Kalau kita hanya meman faatkan peluang pasar kapan Kita belajar memanfaatkanya," tutupnya
Seperti diketahui, Dalam Pasal 5 Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama yang ditekankan adalah kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) sesuai hasil kajian dari Komnas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan) yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
Kemudian, eksportir yang telah berhasil melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri wajib melepasliarkan Lobster (Panulirus spp.) sebanyak 2 (dua) persen dari hasil Pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen.