Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta memastikan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan kepada debitur terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 bejalan maksimal.
Konsultan hukum Pasar modal yang tergabung dalam Restrukturisasi Center Lazuardi Hasibuan mengatakan kebijakan stimulus di masa pandemi ini harus diawasi.
Pemerintah jangan hanya menggolontorkan dana tanpa pengawasan secara ketat.
"Kami hanya ingin memastikan kebijakan pemerintah itu diawasi dengan baik karena kita tahu pemerintah menggelontorkan dana triliunan untuk pandemi ini," kata Lazuardi.
Baca: UMKM Dapat Relaksasi Angsuran Pinjaman Lunak Selama Satu Tahun dari Peruri
Baca: Kasus Covid-19 Bertambah, Ekuador Malah Relaksasi Lockdown: 70 Persen Kegiatan Ekonomi Lumpuh
Baca: Tingkatkan Imunitas Tubuh Melawan Virus Terapi Relaksasi
Menurut Lazuardi, pihak yang harus diawasi adalah perusahaan perbankan karena perusahaan itu yang menerima dana dari pemerintah.
Sebab, banyak pelaku usaha sektor riil yang kesulitan mendapatkan relaksasi restrukturisasi kredit.
"Sehigga seluruh dana yang digelontorkan pemerintah itu bisa berjalan dengan baik," jelasnya.
Lazuardi menambahkan, pihaknya merasa terpanggil dan siap membantu pelaku usaha yang merasa kesulitan mendapatkan paket relaksasi restrukturisasi tersebut. Ia juga siap membantu perusahaan perbankan.
"Tim ini kurang lebih ada 15 orang, ada konsultan keuangan, konsultan pasar modal, konsultan perbankan, advokat, dan kurator.
Jadi kita bergabung semua untuk melaksanakan memaksimalkan restrukturisasi di masa pandemi covid ini," tambah Lazuradi.
"Misalnya yang berkonsultasi dengan kita perbankan maka kita punya tim perbankan juga.
Pelaku usaha juga ada timnya bagaimana meminijemen perusahaan itu termasuk ke ketanaga kerjaan dan lain sebagainya," katanya.