Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meminta adanya subsidi rapid test Covid-19 untuk masyarakat yang menggunakan transportasi publik.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan sebagai salah satu syarat berpergian menggunakan transportasi publik yaitu dokumen kesehatan cukup mahal dan menjadi sorotan berbagai pihak.
"Kami memberikan mengusulkan ke Kementerian Keuangan, agar rapid test ini diberi subsisi bagi mereka yang akan berpergian," kata Budi Karya dalam rapat bersama Komisi V DPR, Rabu (1/7/2020).
Baca: Gandeng Kemenkominfo, Kemenhub Sosialisasikan Implementasi TSS Selat Sunda dan Selat Lombok Via SMS
Menurut Budi Karya, pihaknya telah mengupayakan agar operator penerbangan bisa menetapkan secara mandiri, dan menggandeng mitra untuk memfasilitasi rapid test yang lebih terjangkau.
"Berdasarkan kunjungan kami di Bandara Solo dan Yogyakarta, biaya rapid test cukup beragam mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu," ujar Budi Karya.
Baca: Kemenhub Siapkan Reguasi Untuk Mendukung Keselamatan Pesepeda
Budi Karya juga menyebutkan, Kemenhub mewajibkan para operator sarana dan prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memilih mitra kerja penyediaan fasilitas rapid test.
Menurutnya, kewajiban ini tertuang pada surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi per 29 Juni 2020, dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.