Laporan Wartawan Tribunnews, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), melakukan penambahan thermal scanner untuk memudahkan pengukuran suhu calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL).
Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan, seiring diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi oleh pemerintah DKI Jakarta, pihaknya menambah thermal scanner di sepuluh stasiun.
Baca: Gubernur Anies Sebut KRL Jadi Tempat Penularan Covid-19, Apa kata PT KCI?
"Memasang thermal scanner yang dapat memeriksa suhu tubuh puluhan orang dalam satu waktu, sementara di 80 stasiun yang melayani KRL tersedia wastafel tambahan selain yang ada di toilet," kata Anne dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020).
Anne menyebutkan, jumlah wastafel di stasiun KRL juga akan terus ditingkatkan oleh KCI agar pengguna lebih mudah untuk mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum maupun sesudah naik rangkaian kereta.
"Kami juga mewajibkan para penumpang untuk tetap dapat menjaga jarak aman dengan sesama, dan untuk melaksanakan jaga jarak ini seluruh stasiun telah dilengkapi marka antrean sebagai pedoman pengguna," kata Anne.
Marka antrean ini, lanjut Anne, menandai posisi duduk dan berdiri pengguna sesuai kapasitas 74 orang dalam tiap kereta terpasang di seluruh rangkaian KRL.
"Kemudian untuk memastikan jaga jarak di kereta sesuai aturan kapasitas, petugas melakukan penyekatan melalui penerapan zona antrean di stasiun," ucap Anne.
Baca: Lanjutkan Masa Transisi, Anies Akui Pasar dan KRL Kerap Jadi Tempat Penularan Covid-19
Selain itu Anne juga mengungkapkan, PT KCI dalam melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah penularan virus corona atau Covid-19 di transportasi publik, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Perhubungan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta, hingga Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Protokol kesehatan bagi penumpang KRL telah mulai disosialisasikan sejak Februari 2020, dan berjalan sejak Maret 2020. Protokol tersebut dilengkapi dan disempurnakan secara bertahap, mengikuti perkembangan aturan yang berlaku, " ujar Anne.