Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menggelar program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk penumbuhan dan pengembangan IKM.
Program restrukturisasi ini merupakan potongan harga pembelian mesin dan peralatan kepada pelaku IKM yang membeli mesin baru.
Besaran potongan yang diberikan sebesar 30 persen untuk mesin buatan dalam negeri dan 25 persen untuk mesin impor dengan nilai potongan paling sedikit Rp 5 juta dan paling besar Rp 300 juta per-perusahaan.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih mengatakan bahwa Kemenperin melakukan program pengembangan wirausaha bagi sektor IKM yang terimbas Covid-19, terutama untuk pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Selain itu, ada pula program pengembangan produk IKM," tutur Gati melalui keterangan resmi, Jumat (3/7/2020).
Program restrukturisasi mesin dan peralatan menjadi pilihan yang tepat untuk menggairahkan kembali bisnis IKM sekaligus meningkatkan daya saing produk.
Mengenai prosesnya, pelaku IKM bisa langsung mengajukan proposal restrukturisasi mesin atau peralatan kepada Ditjen IKMA Kemenperin.
"Jadi, IKM beli dahulu mesinnya, bayar sendiri 100 persen. Setelah itu reimbursement. Kami akan cek administrasinya dan juga nanti dikunjungi tim verifikator untuk melihat kebenaran perusahaannya, mesin barunya, dan tidak dipindahtangankan," terang Gati.
Selama periode 2015—2019, Ditjen IKMA Kemenperin telah menyalurkan bantuan restrukturisasi mesin dan peralatan dengan total nilai penggantian sebesar Rp 46 miliar kepada 427 pelaku IKM.
Pada tahun 2020, Kemenperin akan memberikan alokasi anggaran sebesar Rp 6,5 miliar.
Untuk pengajuan permohonan program restrukturisasi mesin atau peralatan tersebut telah dibuka sampai tanggal 11 Oktober 2020.