News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta soal KPPU Denda Grab Rp30 Miliar, dari Dugaan Diskriminasi hingga Hotman Paris Jadi Jubir

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil sidang KPPU menuntut perusahaan transportasi online Grab Rp 30 miliar atas kasus persaingan usaha tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar tak sedap mulai menimpa perusahaan transportasi Grab Indonesia.

Belum lama ini Grab dituding melakukan diskriminasi pada mitranya sendiri.

Bukan hanya nama Grab Indonesia, kasus ini ikut menyeret PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Keduanya dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 30 miliar.

Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Dinni Melanie dan Anggota Majelis Afif Hasbullah telah mengambil keputusan ini sejak Kamis (2/7), dalam sidang putusan yang diselenggarakan.

Baca: Patuhi Aturan PSBB Layanan GoRide dan Grab Bike Ditiadakan di Jakarta hingga Depok

Baca: Grab Terbukti Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Rugikan Driver, KPPU Denda Grab Rp 30 M

Hasil sidang KPPU menuntut perusahaan transportasi online Grab Rp 30 miliar atas kasus persaingan usaha tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car). (doxeclub.com)

Lantas bagaimana duduk perkara polemik kasus yang menimpa Grab Indonesia dengan TPI?

BACA SELENGKAPNYA --->

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini