TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar tak sedap mulai menimpa perusahaan transportasi Grab Indonesia.
Belum lama ini Grab dituding melakukan diskriminasi pada mitranya sendiri.
Bukan hanya nama Grab Indonesia, kasus ini ikut menyeret PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Keduanya dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 30 miliar.
Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Dinni Melanie dan Anggota Majelis Afif Hasbullah telah mengambil keputusan ini sejak Kamis (2/7), dalam sidang putusan yang diselenggarakan.
Baca: Patuhi Aturan PSBB Layanan GoRide dan Grab Bike Ditiadakan di Jakarta hingga Depok
Baca: Grab Terbukti Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Rugikan Driver, KPPU Denda Grab Rp 30 M
Lantas bagaimana duduk perkara polemik kasus yang menimpa Grab Indonesia dengan TPI?