News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LDUI Usulkan ke Pemerintah untuk Jalankan Simplifikasi Cukai

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (LDUI) mengaku telah mengusulkan pemerintah untuk melakukan simplifikasi struktur cukai rokok sejak tahun 2017.

Manajer Informasi Kependudukan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia, Nur Hadi Wiyono menjelaskan, struktur cukai yang sistemnya berjenjang dan memiliki banyak layer dinilai membuka celah pelanggaran kebijakan cukai. 

“Kita sudah usulkan pada pemerintah sejak 2017 untuk melakukan usaha simplifikasi cukai, agar dilakukan penyederhanaan secara bertahap. ” kata Nur Hadi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Baca: Diskon Rokok Bikin Polemik, Ini Jawaban Bea Cukai

Simplifikasi atau penyederhanaan struktur cukai secara bertahap sebelumnya memang telah tercantum pada PMK 146/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau yang mencanangkan simplifikasi struktur cukai rokok dari 12 layer di 2017 menjadi 5 layer di 2021.

Dalam PMK ini, dijelaskan bahwa penyederhanaan dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau, meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik serta penyederhanaan sistem administrasi di bidang cukai. 

Namun, baru setahun berjalan, kebijakan simplifikasi ini justru dibatalkan melalui terbitnya PMK 156/2018 yang tidak lagi memasukkan penyederhanaan layer dalam ketetapan tarif cukai.

Baca: Presiden Joko Widodo Sudah Naikkan Tarif Cukai Rokok Sejak 2015, Berapa Total Persentasenya?

Sementara Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengaku keberatan apabila simplifikasi diberlakukan. 

“GAPPRI berharap pemerintah tidak akan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang justru menghambat recovery industry seperti kenaikan cukai, simplifikasi struktur cukai, dan revisi PP 109/2012.” jelasnya. 

Direktur SDM Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan menyatakan dugaannya bahwa simplifikasi cukai masih belum bisa tercapai karena industri rokok masih terus mengintervensi kebijakan pemerintah.

“Pemerintah harus kuat dalam mewujudkan impian masyarakat tentang kesehatan,” tegasnya.

Abdillah Ahsan menjelaskan bahwa melalui simplifikasi cukai, target pengendalian tembakau demi kesehatan masyarakat yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 diharapkan lebih mudah tercapai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini