News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penurunan Harga Gas Bumi Berpengaruh Pada Sektor Pangan Nasional

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Infrastruktur pendistribusian gas bumi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menetapkan kebijakan penyesuaian harga gas bumi.

Berdasarkan, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 89K/10/MEM/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, ada tujuh sektor yang mendapat penyesuaian harga, salah satunya industri pupuk.

Merujuk pada Kepmen ESDM itu, harga pada titik serah pengguna (plant gate) ditetapkan pada kisaran harga US$ 6 per MMBTU (Million British Thermal Units).

Baca: Harga Gas Turun, Pemerintah Diminta Beri Insentif bagi Badan Usaha Hilir Gas Bumi

Petrokimia Gresik mengapresiasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi oleh pemerintah, dan semakin optimistis dalam menghadapi persaingan global.

Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi mengatakan gas bumi merupakan bahan baku utama untuk memproduksi pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA, dan NPK.

“Dengan demikian, penurunan harga gas bumi ini akan berdampak pada sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional,” ujar Rahmad, dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2020).

Baca: Direksi Sebut Peraturan Presiden Tentang Penetapan Harga Gas Bumi Buat Harga Saham PGN Turun

Rahmad mencontohkan, porsi gas bumi untuk produksi pupuk Urea mencapai 70 persen. Sementara harga gas bumi yang selama ini diperoleh Petrokimia Gresik dari sejumlah pemasok cukup tinggi, rata-rata di angka US$ 7,45 per MMBTU.

"Harga US$ 7,45 per MMBTU ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan pabrik pupuk lainnya di Indonesia. Dan sangat tinggi jika dibandingkan negara lainnya di Asia Tenggara seperti Vietnam, Malaysia, dan lain sebagainya," ujar Rahmad.

Rahmad menjelaskan adanya beleid baru dari Kementerian ESDM ini, Petrokimia Gresik akan menerima harga gas bumi pada kisaran US$ 6 per MMBTU.

Rahmad memproyeksikan efisiensi biaya produksi pupuk Urea, ZA, dan NPK Petrokimia Gresik akan mencapai Rp 743,97 miliar per tahun, yang juga berdampak pada penurunan biaya subsidi pupuk yang harus dibayarkan pemerintah.

Saat ini, Petrokimia Gresik memiliki 31 pabrik (pupuk dan non-pupuk) dengan kapasitas total 8,9 juta ton per tahun. Adapun pabrik yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku sebanyak 15 unit, yaitu dua unit pabrik amoniak (bahan baku Urea) kapasitas produksi 1,1 juta ton per tahun, dua unit pabrik Urea kapasitas 1 juta ton per tahun, tiga unit pabrik ZA kapasitas 750 ribu ton per tahun, serta delapan unit pabrik NPK kapasitas 2,7 juta ton.

Baca: Diklaim China, Rupanya Natuna Tak Hanya Kaya Sumber Daya Ikan tapi Juga Cadangan Minyak dan Gas Bumi

Meskipun kisaran harga US$ 6 per MMBTU ini masih di atas harga gas bumi di negara lain (US$ 3-4 per MMBTU), Rahmad tetap optimistis penurunan harga ini sudah sangat membantu meningkatkan efisiensi perusahaan dalam menghadapi persaingan global.

Efisiensi ini sejalan dengan program transformasi bisnis yang digalakkan oleh Petrokimia Gresik sejak tahun 2019. Salah satu tujuannya adalah memperbaiki dan meningkatkan efisiensi value chain.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini