Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, salah satu alasan di balik terhambatnya penyaluran anggaran kesehatan untuk penanganan dampak virus corona (Covid-19).
Saat ini penyaluran anggaran kesehatan pun baru mencapai 5,12 persen dari total anggaran kesehatan yang digelontorkan sebesar Rp 87,55 triliun.
Dia mengatakan, permasalahan sebenarnya ada pada keterlambatan klaim.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam media briefing bertajuk 'Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan' yang digelar secara virtual, Rabu (8/7/2020).
"Ini yang kita lihat kendalanya terutama adalah keterlambatan klaim, sebenarnya ini sudah dilaksanakan tapi pencairannya belum," ujar Kunta, pada kesempatan tersebut.
Baca: Kemenkes Tetapkan Tarif Maksimal Rapid Test Rp 150.000, Penggugat: Kami Menuntut Penghapusan
Kunta menyebutkan kendala yang dihadapi mulai dari insentif tenaga kesehatan hingga biaya perawatan.
"Terutama dalam beberapa hal, ada insentif tenaga kesehatan dan klaim biaya perawatan," jelas Kunta.
Baca: Kementan Diminta Koordinasi dengan Kemenkes dan BPOM soal Kalung Antivirus Corona
Untuk menyiasati agar pencairan anggaran kesehatan bisa dipercepat, Kemenkeu bersinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar bisa memuluskan penyerapan stimulus tersebut.
Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Trisa Wahjuni Putri mengatakan, proses verifikasi klaim akan dipermudah dengan melakukan pemangkasan prosedur yang dianggap menghambat cairnya anggaran kesehatan.
Baca: Anggaran Bawaslu Lebih Besar Daripada KPU, Pengamat: Agak Aneh, Logikanya Dimana
"Sekarang, verifikasi dilakujan di masing-masing tingkatan, yaitu kabupaten/kota, provinsi dan pusat," kata Trisa.
Ia pun menyambut baik kerja sama antara dua kementerian ini demi mempercepat penyerapan stimulus untuk bidang kesehatan ini.
"Kami kira ini kerja sama yang baik antara Kemenkeu dan Kemenkes untuk memotong rantai prosedurnya," jelas Trisa.